RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Klaster Covid-19 di area pemukiman mulai bermunculan di sejumlah wilayah Ibu Kota pasca libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Seperti yang terjadi di kawasan RT 03 RW 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang terpaksa menerapkan mini lock down.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (SBN) meminta pemerintah sampai ketingkat paling bawah RT/RW untuk dapat berpartisipasi.
"Pemotongan rantai sebaran Covid-19 harus dimulai dari tingkatan keluarga. Jadi selain keaktifan pemerintah di lingkungan RT/RW perlu pula didukung oleh partisipasi publik itu sendirI," kata Sultan melalui keterangan resminya Rabu (26/5/2021),
Jika ada pihak masyarakat yang merasakan gejala atau melakukan kontak dengan pasien positif maka harus melaporkan diri kepada pihak kesehatan setempat.
Ada beberapa hal saat ini yang mesti ditingkatkan tambah Sultan, yaitu mengejar tingkat vaksinasi kepada umur lansia dan Memasifkan sebanyak-banyaknya langkah tes-lacak-isolasi didaerah-daerah rawan atau yang memiliki pasien terinfeksi yang tinggi.
Adapun menurut data satgas penanganan Covid-19 saat ini (data terakhir 24/5) telah ditemukan kasus baru sebanyak 5,907 kasus dengan total secara keseluruhan telah menembus angka 1,78 juta kasus dengan 1,64 juta yang sembuh dan 49,455 ribu meninggal dunia.
"Dari data tersebut angka rata-rata penambahan perminggunya masih tinggi yaitu 5,297 kasus. Dan saya yakin belum semua orang yang terinfeksi telah terinput secara data. Maka pemerintah harus segera melakukan tracing kepada klaster-klaster baru yang berpotensi menambah penyebaran dimasyarakat," tegas Sultan.
Sultan menyarankan bahwa Posko Covid-19 sebaiknya mulai melakukan skenario pengendalian sesuai status zonasi tingkat RT masing-masing. Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari lima rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.
Upaya yang dilakukan selama mikro lockdown adalah mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri, menemukan suspek, melacak kontak erat serta menutup tempat umum yang mengundang keramaian kecuali yang termasuk sektor esensial.
Lalu, melarang perkumpulan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial serta menetapkan peraturan keluar masuk wilayah dengan penetapan jam malam.
"Jadi seluruh masyarakat saat ini tidak boleh lengah. Yang kita takutkan setelah lebaran adalah kasus yang timbul akibat importasi dari luar wilayah. Maka apapun kegiatan yang dilaksanakan mesti tetap mematuhi protokol kesehatan," tutup Sultan.